Qodari Yakin Jabatan Presiden 3 Periode, Nih Syaratnya

Qodari Yakin Jabatan Presiden 3 Periode, Nih Syaratnya - GenPI.co
M Qodari, penggagas pasangan Jokowi-Prabowo. Foto: YouTube/Deddy Corbuzier

GenPI.co - Penasihat Komunitas Jokpro 2024, M. Qodari meyakini sangat yakin jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1 kalau nggak salah nanti bisa dicek konstitusinya," ujar Qodari dalam keterangannya, Sabtu (14/8).

Qodari menambahkan, pada kenyataannya amandemen UUD 1945 sudah pernah dilakukan beberapa kali yakni 1999, 2000, 2001, dan 2002.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Semprot Faldo Maldini, Jleb Banget

Terlebih, kata Qodari, dengan besarnya koalisi pemerintahan di parlemen sudah memenuhi syarat untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Jadi kalau kita bicara kekuatan politik yang ada pada hari ini ya yang ada di parlemen, itu menurut saya sudah sangat mendekati syarat-syarat untuk peluang bisa terjadinya amandemen, begitu," terangnya.

BACA JUGA:  Yenny Wahid Bongkar Borok Garuda Indonesia, Duh

Menurut Qodari, dukungan untuk Jokowi maju menjadi tiga periode saat ini pekerjaan rumahnya hanya dengan rakyat.

Pasalnya, soal urusan dengan elite politik terkait amandemen sudah terselesaikan.

BACA JUGA:  Jenita Janet dan Suami Ungkap Tempat Main yang Enak di Rumah, Hmm

"Saya melihat bahwa PR terbesar itu justru ada di masyarakat, karena ya kalau bicara elite politik tanya setuju apa nggak, ya kan 80 persen koalisinya Pak Jokowi," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya