Akademisi Sentil BPIP: Dalam Hukum Islam, Menghormati Simbol...

Akademisi Sentil BPIP: Dalam Hukum Islam, Menghormati Simbol... - GenPI.co
Akademisi Sentil BPIP: Dalam Hukum Islam, Menghormati Simbol... - Bendera Merah Putih. ANTARA

GenPI.co - Akademisi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Hamka mengkritik tema lomba penulisan artikel yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sempat menuai kontra dari banyak pihak.

Kini, lomba tersebut berubah tema menjadi "Pandangan Agama Dalam Menguatkan Wawasan Kebangsaan" dan "Peran Masyarakat Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh".

Menurut Hamka, menghormati simbol negara, termasuk bendera, tidak bertentangan dengan hukum Islam.

BACA JUGA:  Keberuntungan 5 Shio Datang Tanpa Henti, Cek Rekening Bikin Kaget

"Dalam hukum Islam, menghormati simbol negara itu boleh dan sah," jelas Hamka kepada GenPI.co, Senin (16/8).

Pengajar di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengatakan bahwa hal itu juga berlaku dengan menyanyikan lagu kebangsaan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Saga Campur Madu Khasiatnya Ajaib, Cespleng

"Sepanjang pengetahuan saya, kedua hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hamka mempertanyakan keputusan BPIP yang sempat mengambil tema lomba seperti itu.

BACA JUGA:  Jika Pasanganmu Memiliki 5 Tanda Ini, Jangan Pernah Sia-siakan

"Sebab, jika ada yang menentang itu keliru," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya