Inilah yang Akan Terjadi Jika Pemilu 2024 Ditunda

Inilah yang Akan Terjadi Jika Pemilu 2024 Ditunda - GenPI.co
Ilustrasi Pemilu. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim ikut menyoroti pernyataan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang belum bisa memastikan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebelumnya, diketahui bahwa Jazilul menilai pandemi Covid-19 menjadi kendala dalam melaksanakan pemilu.

Tidak hanya itu, Jazilul juga mengaku khawatir akan terjadi kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilihan umum.

BACA JUGA:  Boni Hargens Mendadak Angkat Suara: Kalau Tidak Ada Pemilu 2024..

“Rumit juga kalau pemilu 2024 itu ditiadakan, bayangkan 2022 dan 2023 di kabupaten kota provinsi sudah tidak ada pilkada,” kata Rizal kepada GenPI.co, Selasa (17/8).

Rizal juga menilai akan ada kekosongan kekuasaan di seluruh wilayah Indonesia apabila Pemilu 2024 ditiadakan.

BACA JUGA:  Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024, PKS: Pilkada 2020 Sukses

“Kalau cuma persoalan pandemi, sementara bisa menyiapakan pemilihan itu secara daring menggunakan pendekatan teknologi digital,” tuturnya.

Menurutnya, pendekatan teknologi dalam pemungutan suara memang merupakan hal yang baru. 

BACA JUGA:  Andai Pemilu 2024 Tiada, Pengamat Beber Dampaknya, OMG, Bahaya!

Kendati demikian, menurutnya, hal tersebut bisa menjadi solusi untuk merayakan pesta poitik 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya