Seperti diketahui, sebelumnya, KPK menyatakan tetap pada pendiriannya untuk tidak mengikuti tindakan korektik yang disarankan Ombudsman RI dalam asesmen TWK.
Lembaga antirasuah telah menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman.
Keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dalam Undang-undang.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Airlangga Hartarto Layak Dicopot
KPK menyebutkan Ombudsman tidak menghormati kewenangan lembaganya dalam pelaksanaan TWK.
"Diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP), maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI," papar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Di Sisa Masa Jabatannya, Jokowi Diminta Setop Politik Dinasti
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News