Politikus PKS Sorot Rencana Amandemen UUD 1945, Tidak Sejalan!

Politikus PKS Sorot Rencana Amandemen UUD 1945, Tidak Sejalan! - GenPI.co
Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf (foto: Dok PKS)

GenPI.co - Perubahan kelima atau amandemen Undang-undang 1945 menjadi isu panas di tengah publik belakangan ini selepas Ketua MPR Bambang Soesatyo, atau akrab disapa Bamsoet, menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat (13/8/2021) silam.

Saat itu, Bamsoet mengaku bahwa Presiden Jokowi setuju ihwal rencana MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain.

Merespons hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf angkat bicara.

BACA JUGA:  Bamsoet Lempar Wacana Amandemen UU 45, Demokrat Kritik Tajam

Bukhori mempertanyakan urgensi amandemen UUD 1945 yang digulirkan di tengah kondisi krisis kesehatan masyarakat yang belum menunjukan pemulihan.

Sebab dirinya menganggap belum ada urgensi untuk mengamandemen konstitusi untuk menghidupkan kembali GBHN, atau sekarang diistilahkan dengan sebutan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

BACA JUGA:  Syarief Hasan: Amandemen UU 1945 Tak Perlu Dilakukan

Anggota DPR yang pernah duduk sebagai anggota Lembaga Pengkajian MPR (Lemkaji MPR) ini memandang fungsi GBHN sebagai pedoman dalam tata laksana pembangunan nasional sebenarnya sudah terkompensasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang terakomodir dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

“Untuk saat ini, kami belum melihat adanya kondisi mendesak untuk menetapkan PPHN melalui TAP MPR. Lagipula, kedudukan GBHN saat ini sudah digantikan dengan adanya UU SPPN. Pun jika dipandang sudah usang, menurut hemat saya, cukup direvisi peraturan perundang-undangannya agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi aktual mengingat undang-undang ini sudah berusia hampir 2 dekade. ” ujarnya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, memaksakan agenda amandemen UUD 1945 dalam situasi pandemi akan menghalang partisipasi publik lantaran terbatasnya akses dan mobilitas publik dalam mengawal agenda krusial tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya