Singgung Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Perjalanan Masih Panjang

Singgung Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Perjalanan Masih Panjang - GenPI.co
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjawab kritikan yang dilayangkan beberapa fraksi soal amendemen UUD 1945.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K. Harman menuding Bamsoet melakukan kebohongan publik.

Menurut Benny, hal itu dikarenakan belum ada pembahasan soal amendemen UUD untuk memasukkan kewenangan MPR menetapkan PPHN, di parlemen.

Bamsoet berpendapat sangat penting menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional.

Selain itu, dia menekankan bahwa disetujui atau tidaknya amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, tergantung pada dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD

"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah, apalagi sampai kebakaran jenggot," ujar Bamsoet dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Jumat (20/8).

Bamsoet melanjutkan, saat ini PPHN sedang dikaji oleh Badan Pengkajian MPR RI.

Kemudian, bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan, para pakar atau akademisi, lembaga negara, dan kementerian negara.

Badan Pengkajian MPR RI tersebut terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD.

Selanjutnya, Bamsoet meminta sejumlah pihak terkait untuk menyusun hasil kajian PPHN.

Dia berharap naskah akademik tuntas awal 2022 mendatang.

"Keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," tegasnya.

Eks ketua DPR itu juga menjelaskan bahwa bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR.

"Jadi, bukan undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi dan bukan pula diatur langsung dalam konstitusi," tuturnya.

Menurutnya, PPHN merupakan produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif.

Dia melanjutkan bahwa perlunya dilakukan perubahan dalam konstitusi atau amendemen UUD 1945 terbatas dengan sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal di dalamnya.

"Antara lain penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN," ucapnya.

Serta, penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya