Isu Amandemen UUD, Mungkinkah Ada Pasal Selundupan?

Isu Amandemen UUD, Mungkinkah Ada Pasal Selundupan? - GenPI.co
Ilustrasi ruang sidang DPR RI. Foto: Antara

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons soal isu amandemen UUD 1945 yang bergulir kencang. Ada kekhawatiran pasal selundupan di dalamnya.

Sejumlah pihak menginginkan adanya amandemen terbatas dan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Meski disebut terbatas, sejumlah pihak lain justru khawatir itu akan membuka kotak pandora yang lain.

BACA JUGA:  Politikus PKS Sorot Rencana Amandemen UUD 1945, Tidak Sejalan!

Menanggapi hal itu, Fernando mengatakan, memang presiden membutuhkan acuan dalam menjalankan roda pemerintahan selama menjabat.

Alhasil, bisa jadi presiden membutuhkan adanya haluan negara.

BACA JUGA:  Bamsoet Lempar Wacana Amandemen UU 45, Demokrat Kritik Tajam

Dengan adanya haluan negara, presiden terpilih hanya tinggal menyesuaikan visi misinya dengan PPHN.

"Hanya saja ada beberapa parpol yang khawatir," kata Fernando kepada GenPI.co, Sabtu (21/8).

BACA JUGA:  Syarief Hasan: Amandemen UU 1945 Tak Perlu Dilakukan

Sebab, amandemen UUD 1945 itu dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk menyelundupkan pasal lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya