KPK Kembali Panas, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

KPK Kembali Panas, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut butuh keterangan Anies Baswedan. Foto: Instagram @official.kpk

GenPI.co - omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanas. Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh 57 pegawai lembaga antirasuah nonaktif.

Laporan itu dilakukan lantaran dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Alexander Marwata.

"Laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku oleh wakil ketua KPK, AM (Alexander Marwata)," kata perwakilan dari 57 pegawai nonaktif KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Sabtu (21/8).

BACA JUGA:  BMKG: Megathrust Selat Sunda, Tsunami Bisa Sampai Jakarta

Dugaan tersebut terkait pelaksanaan konferensi pers yang dianggap bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif KPK.

Sebelumnya, Alex mengatakan 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.

BACA JUGA:  Pernyataan JK Soal Kemenangan Taliban, Amerika Kalah Telak

Pernyataan tersebut yang menyulut perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK melayangkan laporan ke Dewas.

Laporan dilayangkan Hotman pada Rabu (18/8) kepada Dewas dan diajukan oleh tujuh pegawai yaitu Harun Al Rasyid, Yudi Purnomoi, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizak Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

BACA JUGA:  Pengamat Sindir Figur Mantan Mayor Belum Pantas Jadi Capres

Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya dan menyatakan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya