ICW: Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup!

ICW: Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup! - GenPI.co
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari Peter Batubara layak dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana membeberkan ada empat alasan mengapa eks Menteri Sosial itu layak dipenjara seumur hidup. 
 
Yang pertama, kata Kurnia, Juliari Batubara melakukan kejahatan itu saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
 
 "Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," jelas Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8).

Kedua, lanjut dia, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. 
 
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia. 
 
Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Febri Diansyah Desak Majelis Hakim Hukum Berat Juliari Batubara

Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari. 
 
Keempat, tegas Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," ujarnya.

BACA JUGA:  Juliari Minta Dibebaskan, Pengamat Bongkar Isi Pleidoinya

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bahwa hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk Juliari. 
 
Menurut Kurnia, majelis hakim harus menambahkan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun. 
 
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 
 
Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 
 
Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (tan/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya