Heran dengan Vonis Juliari, Haris Azhar Sebut Hakim Gagal!

Heran dengan Vonis Juliari, Haris Azhar Sebut Hakim Gagal! - GenPI.co
Juliari Peter Batubara, koruptor dana bansos Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memberi komentar keras terkait vonis kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Juliari Peter Batubara

Haris mengaku heran dengan sikap majelis hakim yang menjadikan hinaan, cercaan, dan makian atau bully oleh masyarakat terhadap Juliari Batubara sebagai pertimbangan yang meringankan bagi eks menteri sosial itu.  
 
"Ini gila, bully terhadap Julian (Juliari Batubara, red) dan kroninya dianggap sebagai kejahatan," kata Haris Azhar dikutip dari JPNN.com, Selasa (24/8) 

Menurut Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu, wajar apabila warga marah mengingat kejahatan yang dilakukan oleh Juliari terkait korupsi dana bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19.  
 
"Jadi yang dimaksud cercaan atau kemarahan publik tersebut bukan bully sebagai kejahatan. Kritik dan kemarahan publik bukan bully!" tegas Haris. 

BACA JUGA:  Pengamat: Juliari Batubara Layak Dihukum Lebih Berat Jika..

Dia juga menilai majelis hakim gagal memahami bully atau cercaan masyarakat dan itu penyesatan makna suasana sosial oleh hakim.  
 
"Lebih lacur lagi, kegagalan dan penyesatan tersebut oleh hakim digunakan sebagai upaya meringankan hukuman. Ini bisa dikatakan hakim sebagai kolabor kejahatan yang dilakukan oleh Juliari," sambungnya. 

Lebih lanjut, Haris menyebutkan kemarahan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi merupakan sanksi sosial, dan hal ini adalah wajar dalam hukum. 

BACA JUGA:  ICW: Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup!

"Nah, yang terjadi justru hakim menempatkan kemarahan tersebut sebagai peringan hukuman. Ini jelas hakim gagal atau sesat pikir," tutur Haris. 
 
Seperti diketahui, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. 


Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. (mcr8/jpnn)

BACA JUGA:  Febri Diansyah Desak Majelis Hakim Hukum Berat Juliari Batubara

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya