Suara Lantang Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kezaliman Makin Brutal!

Suara Lantang Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kezaliman Makin Brutal! - GenPI.co
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar. Foto: Chelsea/GenPI.co

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar blak-blakan mengatakan kezaliman terhadap kliennya semakin brutal.

Aziz menyoroti masa penahanan Habib Rizieq terkait kasus RS Ummi yang diperpanjang hingga 7 September 2021.

"Penegakan hukum ini diskriminatif dan keadilan diinjak-injak. Menurut kami zalimnya sudah brutal," kata Aziz Yanuar di masjid Baiturrahman Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

BACA JUGA:  Jutaan Orang Menandatangani Petisi Dukungan ke Habib Rizieq

Terkait dengam polemik tersebut, Aziz Yanuar mengatakan akan melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Ombudsman RI dan Komisi Yudisial (KY).

Aziz berasalan, masa penahanan HRS seharusnya sudah habis dan kliennya itu bisa bebas di kasus RS Ummi.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Habib Rizieq Ungkap Kabar Terbaru FPI, Mohon Dibaca!

Sesuai pasal 27 ayat 1 KUHAP yang berhak melakukan penahanan terdakwa hanya majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Akan tetapi, Aziz menyebut penetapan penahanan kepada kliennya dilakukan oleh wakil ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan surat dari PN Jaktim.

BACA JUGA:  Komentar Menohok Pengamat ke Habib Rizieq: Ditinggal Begitu Saja

"Kami duga ada maladministrasi dan juga tindakan PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya