Golkar & Bamsoet Beda Pendapat Soal Amendemen UUD 1945, Kok Bisa?

Golkar & Bamsoet Beda Pendapat Soal Amendemen UUD 1945, Kok Bisa? - GenPI.co
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: JPNN

GenPI.co - Fraksi Golkar di MPR RI beda pendapat dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait amendemen UUD 1945.

Sebelumnya, Bamsoet yang juga merupakan politikus Partai Golkar mendorong amendemen untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). 
 
Namun, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena menyebut amendemen tidak mendesak.

Alasannya, Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 
 
"Fraksi Golkar berpendapat tidak mendesak dilakukan amendemen UUD NKRI 1945," ujar Idris Laena di Jakarta, Rabu (25/8).
 
Menurut Idris, lebih baik jika MPR RI fokus membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 daripada melakukan amendemen UUD NRI 1945. 
 
Idris menegaskan bahwa wacana amendemen UUD NRI 1945 yang disampaikan Pimpinan MPR RI belum merupakan representasi sikap lembaga MPR.

BACA JUGA:  Akademisi: Tidak Ada Urgensi Untuk Melakukan Amendemen UUD 1945

"Terkait wacana amendemen yang disampaikan pimpinan MPR RI, itu belum merupakan representasi dari lembaga MPR," ucapnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebelumnya menyatakan keputusan soal amendemen tergantung dinamika politik dari para pimpinan partai politik. 
 
Hal itu disampaikan Bamsoet usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-76 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. 
 
"Ini tergantung dinamika politik dan 'stakeholder' di gedung parlemen ini yaitu pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi dan praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," ucap Bamsoet.
 
Menurut dia, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR dan Badan Pekerja MPR RI. 
 
Bamsoet juga mengatakan banyak harapan yang menginginkan agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang yaitu arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali kewenangan menetapkan PPHN. 
 
Menurut dia PPHN hanya diatur dalam sebuah UU dan rekomendasi MPR periode 2014-2019 meminta periode 2019-2024 mendorong agar PPHN memiliki payung hukum lebih kuat yaitu melalui Ketetapan MPR.

BACA JUGA:  Singgung Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Perjalanan Masih Panjang

Bamsoet menjelaskan, arus besar tersebut menginginkan agar bangsa Indonesia memiliki arah dan bintang pengarah dalam jangka panjang. (Antara/gir/jpnn)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya