Penipu Ulung Alex Wijaya Bakal Dijerat TPPU

Penipu Ulung Alex Wijaya Bakal Dijerat TPPU - GenPI.co
Terdakwa Alex Wijaya saat sidang di PN Jakarta Utara. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melanjutkan sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang bapak dan anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani, Kamis (26/8).

Alex Wijaya adalah Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Ng Meiliani adalah Komisaris PT Innopack.

Agenda kali ini adalah replik atau tanggapan terhadap pembelaan terdakwa.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Bakal Digoyang Interpelasi Formula E

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Alex Wijaya. Sedang untuk Ng Meiliani 3 tahun penjara.

Rumondang beralasan karena terdakwa Alex Wijaya di dalam persidangan mengakui sendiri belum pernah mengembalikan uang korban Rp 22 miliar sejak tahun 2013 dan 2014 hingga tahun 2019 saat PT Innopack pailit.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Ustaz Yahya Waloni di Rumahnya

"Jadi, jauh setelah terjadi tindak pidana penipuan baru ada pailit," tegas Rumondang.

"Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya," tambahnya.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Fakta Wanita Punya Kelainan di Ranjang, Duh

Bahkan, lanjut Rumondang, diluar Rp 22 miliar tersebut Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang Rp 6,5 miliar dari korban Nety.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya