Warga Jakarta Gugat Anies Baswedan

Warga Jakarta Gugat Anies Baswedan - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Antara/Anom Prihantoro

GenPI.co - Warga Jakarta menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penanganan banjir.

Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebutkan, tentu dalam menjalani roda pemerintahan pihaknya menjunjung tinggi asas hukum.

"Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN," ujar Yayan dalam keterangan, Kamis (26/8).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Bakal Digoyang Interpelasi Formula E

Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021 lalu.

Kemudian, sebulan kemudian tepat pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI merespons surat keberatan administratif tersebut.

BACA JUGA:  Penipu Ulung Alex Wijaya Bakal Dijerat TPPU

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang merespons kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut," katanya.

Diketahui sebelumnya, tujuh korban banjir Jakarta, menggugat Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penanganan banjir.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Fakta Wanita Punya Kelainan di Ranjang, Duh

Juru bicara Sugeng Teguh meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk memerintahkan Anies Baswedan melaksanakan tiga hal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya