Tegas! Bamsoet Desak Jokowi Berantas Kelompok Ini yang Meresahkan

Tegas! Bamsoet Desak Jokowi Berantas Kelompok Ini yang Meresahkan - GenPI.co
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

Lantaran, pinjol ilegal ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara.

“Termasuk mengganggu sistem security ciber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," ungkap dia.

Bambang turut meminta polisi harus bergerak cepat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia harus segera menghapus aplikasi pinjol ilegal.

BACA JUGA:  Gulirkan Wacana Amendemen UUD 1945, Motif Bamsoet Dipertanyakan

Bamsoet menyampaikan, hingga saat ini dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 172 entitas pinjol, adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir.

“OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," tutur dia.

BACA JUGA:  Golkar & Bamsoet Beda Pendapat Soal Amendemen UUD 1945, Kok Bisa?

Pengelola pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis yakni dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, juga dapat dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(mar1/jpnn)

BACA JUGA:  Akademisi Sentil Bamsoet, Ada yang Lebih penting

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya