Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Rizieq

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Rizieq - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Tangkapan layar youtube.com/Front TV /Jaksel News

GenPI.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak permohonan banding Habib Rizieq, Senin (30/8). Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor. 

Diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah terkait menyebarkan berita bohong hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

BACA JUGA:  Rizieq Kasih Wejangan, Kuasa Hukum Protes ke PN Jakarta Timur

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ral/int/pojoksatu)

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/2021), membuka semuanya. 

BACA JUGA:  Tegas, Habib Rizieq Shihab Berani Melawan...

Dia mengatakan, Perkara Nomor 210 dikuatkan atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Itu terkait perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI

BACA JUGA:  Ustaz Ditahan, Ucapan Lantang Kuasa Hukum Habib Rizieq Telak

“Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya