Dihukum Pemotongan Gaji 40 Persen, Lili Pintauli: Saya Terima

Dihukum Pemotongan Gaji 40 Persen, Lili Pintauli: Saya Terima - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan dirinya bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. 

Lili Pintauli Siregar terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.  

Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu menegaskan bahwa tidak ada upaya lain yang akan dilakukannya terhadap putusan Dewas KPK. 

BACA JUGA:  Lili Patanuli Langgar Kode Etik KPK, Dipotong Gaji

"Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," kata Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).  

Usai menjalani sidang, Lili langsung pergi dengan kendaraanya dan tidak berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut. 

BACA JUGA:  Kader Parpolnya Kena OTT KPK, Begini Respons Sekjen NasDem

Seperti diketahui, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. 

Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. 

BACA JUGA:  Rumah Bupati Probolinggo Geger, KPK Lakukan OTT

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya