Dihukum Pemotongan Gaji 40 Persen, Lili Pintauli: Saya Terima

Dihukum Pemotongan Gaji 40 Persen, Lili Pintauli: Saya Terima - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sejumlah hal yang meringankan perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Sementara, hal yang memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK tidak menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. (tan/jpnn) 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya