Banding HRS Ditolak, LAWAN Institute Sampaikan Pesan Penting

Banding HRS Ditolak, LAWAN Institute Sampaikan Pesan Penting - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS).Foto: FPI

GenPI.co - Pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin memberikan sorotan terhadap hasil banding Habib Rizieq Shihab (HRS). Yang terkait eks imam besar FPI di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diulas semuanya.

Bbanding HRS ditolak terkait putusan kasus kasus swab tes RS Ummi.

Sebelumnya, HRS telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus itu.

Mualimin menjelaskan, ini menunjukkan putusan hakim di tingkat PT sudah benar dan tepat. 

"Kalau HRS tidak terima, silakan ajukan kasasi ke MA," katanya kepada GenPI.co, Senin (30/8).

Dia menjelaskan, upaya hukum terbuka lebar bagi HRS jika tak menerima vonis

"Akan tetapi, jangan sampai pendukungnya menekan hakim dengan kerusuhan jalanan," jelasnya.

Baginya, kondisi itu sangat disayangkan terjadi dengan dan memperburuk citra HRS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya