
Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Rozaq memberitahukan kepada Carsa ES apabila proyek di Indramayu bisa didanai oleh Banprov. Namun Abdul Rozaq membutuhkan peran anggota DPRD lainnya untuk memproses Banprov untuk Indramayu tersebut.
Setelah itu, Abdul Rozaq menemui beberapa anggota dewan lainnya untuk menyampaikan niatnya tersebut. Lalu Ade Barkah yang telah terlibat pun menyampaikan kepada Bappeda terkait Banprov tersebut.
Jaksa menjelaskan, Ade Barkah didakwa menerima uang suap itu dalam dua tahap. Yang pertama Ade menerima uang sebesar Rp250 juta dan yang kedua sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA: Wali Kota Cimahi Non Aktif Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Menurut Jaksa, aliran suap itu bermula dari permintaan Ade ke Abdul Rozaq yang merupakan Anggota DPRD Jabar yang telah terjerat dalam perkara serupa.
Dalam dakwaannya Jaksa, Ade Barkah dijerat dengan Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.(ANT)
BACA JUGA: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, Pengamat Soroti Sikap PDIP
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News