Akademisi: Bisa Saja Mereka Melakukan Kejahatan Besar

Akademisi: Bisa Saja Mereka Melakukan Kejahatan Besar - GenPI.co
Akademisi: Bisa Saja Mereka Melakukan Kejahatan Besar - Juliari Batubara. Foto: Antara

GenPI.co - Akademisi Politik Philipus Ngorang blak-blakan memberikan pendapatnya terkait mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Tuntutan itu lebih tinggi dari yang diberikan jaksa KPK, yaitu 11 tahun dan denda Rp 500 juta.

Menurut Philipus Ngorang, pertimbangan dari hakim sudah sesuai dengan keahliannya.

BACA JUGA:  Cespleng! Kocok Pisang Campur Madu Khasiatnya Wow Banget

"Orang hukum bisa memberikan keputusan sesuai dengan interpretasi mereka atas peraturan yang ada," jelas Philipus Ngorang kepada GenPI.co, Senin (30/8).

Philipus Ngorang mengatakan hakim bisa memberikan keputusan yang proporsional dan netral.

BACA JUGA:  Kocok Pepaya Peras Jeruk Nipis Bikin Pria Dahsyat, Siap Goyang

"Tidak boleh hakim memberikan pertimbangan sesuai dengan penilaian pribadi. Sayangnya hal itu terjadi dalam kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Chandra," ungkapnya.

Akademisi di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa hakim yang tak netral cenderung memberikan tuntutan rendah usai mendapat imbalan.

BACA JUGA:  Rezeki Berkah, Besok 4 Shio Borong Keberuntungan Sampai September

"Bisa saja mereka yang melakukan kejahatan besar, lalu vonisnya menjadi kecil karena sudah memberikan suap kepada hakim," bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya