Koruptor Menjadi Penyintas, Ahli: Suatu Hil yang Mustahal

Koruptor Menjadi Penyintas, Ahli: Suatu Hil yang Mustahal - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: JPNN)

GenPI.co - Ahli forensik bahasa Wahyu Wibowo memberikan pendapatnya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti sebutan koruptor menjadi penyintas.

Tak hanya itu, KPK juga berencana untuk menggandeng mantan napi koruptor dalam program penyuluhan antikorupsi.

Menurut Wahyu, koruptor sudah mencuri uang rakyat dan tak layak diberi kesempatan dalam program tersebut.

BACA JUGA:  Vaksin Indonesia Tak Diakui, Jemaah Umrah Gigit Jari?

“Dalam konteks tersebut, apakah tindakan tersebut tak menggarisbawahi bahwa kita telah membuat keliru pikir?” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (31/8).

Wahyu mempertanyakan bagaimana mungkin sosialisasi itu dilakukan bersama eks napi koruptor, sementara kebanyakan rakyat tak memiliki akses terhadap sumber “pencurian uang” tersebut.

BACA JUGA:  Akademisi Sebut Semua Koruptor Harus Dapat Putusan yang Sesuai

“Rakyat tak punya akses yang sama. Memangnya, apa yang mau dikorupsi oleh rakyat?” ungkapnya.

Akademisi itu pun menegaskan bahwa seseorang yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi sudah benar disebut sebagai koruptor.

BACA JUGA:  Tangkapan Besar di Probolinggo! Selain Bupati Cantik, Ada Juga...

“Tak perlulah diganti-ganti menjadi penyintas,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya