Habib Rizieq Tetap Dipenjara 4 Tahun, Pengamat: Berlebihan

Habib Rizieq Tetap Dipenjara 4 Tahun, Pengamat: Berlebihan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (HRS).Foto: FPI

GenPI.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak pun angkat bicara terkait vonis terhadap Habib Rizieq tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pendukung Habib Rizieq

"Publik menangkap vonis tersebut berlebihan dan tidak proporsional," ujar Zaki kepada GenPI.co, Senin (30/8).

Menurut Zaki, vonis itu membuat banyak pihak menyinyalir lebih kuat dimensi politisnya daripada aspek penegakan hukum.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Bongkar Vonis Habib Rizieq: Tidak Masuk...

Hal itu pun kata Zaki memunculkan persepsi kuat bahwa proses peradilan Habib Rizieq tidak adil.

"Muncul persepsi kuat memang peradilan Habib Rizieq dimaksudkan untuk membungkam kelompok-kelompok yang kritis kepada kekuasaan," kata Zaki.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di RS Ummi Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya