Ibu Kota Negara Pindah, Prof Jimly Beri Saran Soal Nasib Jakarta

Ibu Kota Negara Pindah, Prof Jimly Beri Saran Soal Nasib Jakarta - GenPI.co
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie memberikan saran terkait status DKI Jakarta setelah ibu kota negara atau IKN nantinya pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Status DKI harus tetap sebagai daerah khusus atau istimewa, tetapi bukan DKI, namun DKE, daerah khusus ekonomi," ucap Prof Jimly dikutip dari JPNN.com, Selasa (31/8). 
 
Dengan status tersebut, kebijakan-kebijakan pemerintahannya berdasarkan Pasal 18 B Ayat 1 UUD, yaitu, satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini memiliki lima daerah khusus atau istimewa, yakni DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat. 
 
Prof Jimly menjelaskan bahwa pada tahun 2000, ketika Pasal 18 B Ayat 1 UUD dirumuskan, jumlah provinsi yang daerah istimewa itu cuma empat, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh dan Irian Jaya. 
 
Namun, mulai 2002-2003, Irian Jaya diubah menjadi dua, yaitu Papua dan Papua Barat. Artinya, dari empat bisa diubah menjadi lima. 
 
Menurut penjelasan Prof Jimly, hal itu boleh dilakukan asalkan dengan UU.

BACA JUGA:  Soal Ibu Kota Baru, Prof Jimly Tegaskan Pentingnya UU IKN

"Nah, kalau dari empat berubah jadi lima boleh, kenapa dari lima menjadi enam tidak boleh. Kan boleh juga, asal dengan undang-undang," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 
 
Ia juga menyebut semua daerah berstatus khusus atau istimewa itu merupakan pertimbangan politik dan administrasi, belum ada yang ekonomi.

"Nah, sekarang DKI Jakarta dijadikan daerah khusus yang pertimbangannya ekonomi," ujar Prof Jimly.

BACA JUGA:  Saran Prof Jimly Soal Ibu Kota Baru, Presiden Jokowi Harus Dengar

Bedanya, lanjut Prof Jimly, ketika diberi status resmi sebagai daerah khusus, daerah istimewa, bentuk pemerintahannya tetap dibedakan dengan provinsi lain yang kepala daerah setingkat bupati dan wali kota dipilih rakyat dan ada DPRD. 
 
"Biar saja DKI statusnya tetap khusus, cuma pertimbangannya ekonomi," tutur eks ketua DKPP itu.
 
Dengan begitu, katanya, DKI Jakarta yang punya Kabupaten Kepulauan Seribu dan lima wali kota yang bukan hasil Pilkada harus tetap dipertahankan.

Pembeda lainnya, kata Prof Jimly, karena DKI Jakarta nantinya menjadi DKE dengan pertimbangan ekonomi, maka bisa saja sistem keuangan dan perpajakannya sedikit beda dengan daerah lain. 
 
Namun, semua itu nantinya  harus ditegaskan di dalam RUU IKN yang akan diusulkan pemerintah ke DPR
 
"Jangan sampai nanti dalam RUU (IKN) itu tidak ada penegasannya, itu akan bikin kacau," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn) 

BACA JUGA:  Ibu Kota Negara Baru di Kaltim Kembali Disorot, Masalahnya..

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya