Soroti Sanksi untuk Lili Pintauli, Demokrat Beri Komentar Menohok

Soroti Sanksi untuk Lili Pintauli, Demokrat Beri Komentar Menohok - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: JPNN

GenPI.co - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Demokrat, Santoso menyoroti sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar.

Diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan kepada Lili Pintauli yang terbukti melanggar kode etik berat. 
 
"Publik sepertinya diberi teatrikal atas keputusan Dewas KPK ini yang terkesan membela pelaku pelanggaran kode etik yang menurut publik berkategori berat karena bertemu dengan orang yang berperkara di KPK," kata Santoso dikutip dari JPNN.com, Rabu (1/9).

Santoso menjelaskan bahwa dewas memang memiliki kriteria sanksi yang perlu dijatuhkan ketika ada jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

BACA JUGA:  Dihukum Pemotongan Gaji 40 Persen, Lili Pintauli: Saya Terima

Namun, menurut dia, sanksi yang dijatuhkan tidak bisa ringan dan mengabaikan psikologi publik. 
 
"Dewas KPK harus juga memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusan tersebut hanya memberi sanksi berupa pemotongan gaji kepada LP selama 12 bulan," ujar Santoso.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan lembaga antirasuah. 
 
Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti bersalah menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial sebagai pihak berperkara di kasus rasuah.

BACA JUGA:  Murka, Ucapan Lantang Refly Harun: Pecat Lili Pintauli

Perbuatan Lili melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.  
 
Ia pun dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (ast/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya