"Jadi, edukasi masyarakat tolong jangan percaya SMS yang bilang menang hadiah," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat hukuman Pasal 378 KUHP untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah, dengan ancaman empat penjara. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News