Majelis Ulama Indonesia Seret Pinjaman Online: Mencekik dan Haram

Majelis Ulama Indonesia Seret Pinjaman Online: Mencekik dan Haram - GenPI.co
Majelis Ulama Indonesia Seret Pinjaman Online: Mencekik dan Haram - ilustrasi simpan pinjam uang (Foto: Envato)

GenPI.co - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Fuad Thohari blak-blakan mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapus.

Pasalnya, menurut Fuad Thohari, Pinjol hukumnya haram karena membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat.

Fuad Thohari pun membeberkan, bahwa syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang, dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.

BACA JUGA:  Besok 4 Zodiak Panen Keberuntungan, Rezekinya Bikin Terbelalak

"Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong, semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung," kata Fuad Thohari dalam keterangannya secara virtual, Jumat (10/9).

"Tidak ditetapkannya satu tambahan ketika mengembalikan satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi, padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram," sambungnya.

BACA JUGA:  Keberuntungan 4 Shio Tembus Langit, Rezeki Nomplok Masuk Rekening

Selain itu, menurut Fuad Thohari, alasan lain terkait pinjaman online atau pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.

"Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba Dan larangan riba itu sangat keras berlaku bagi siapa saja," tegas Fuad Thohari.

BACA JUGA:  Tomat Rebus Campur Madu Khasiatnya Tokcer, Goyang Sampai Subuh

"Pinjol juga jauh dari kata taawun atau tolong meolong misal hari ini pinjam sejuta ketika dibalikin besok 1 juta lebih dan besoknya tambah lagi itu kan merugikan," lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya