Waspada, Ada Pemutarbalikan Fakta KLB Demokrat Deli Serdang

Waspada, Ada Pemutarbalikan Fakta KLB Demokrat Deli Serdang - GenPI.co
Kader dan Simpatisan Partai Demokrat. (Foto: Dok. Partai Demokrat)

GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa ada upaya pemutarbalikan fakta yang dilakukan pihak KLB Deli Serdang dalam gugatan ke PTUN.

Menurut Herzaky, ada dua gugatan yang dilayangkan pihak KLB Deli Serdang yang diperkirakan akan diputuskan pada Oktober 2021.

Pertama, Perkara nomor 150 dengan pihak penggugat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Kader PD Pro KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun.

BACA JUGA:  Kubu KLB Demokrat Mendadak Beber Soal Jokowi, Seret Kemenkumham

Herzaky mengatakan bahwa pihak KLB Deli Serdang meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan Keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil kongres tersebut.

“Mereka juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan hukum dan demokrasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co, Senin (13/9).

BACA JUGA:  Dokter Boyke Beberkan Tipe Cairan Pria, Langsung Joss

Kedua, Perkara nomor 154 dengan pihak penggugat tiga mantan kader PD yang terafiliasi dengan KLB pimpinan Moeldoko itu.

Dalam gugatan itu, tiga mantan kader PD tersebut menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020.

BACA JUGA:  Jenderal Andika Perkasa Jadi Kepala BIN, Panglima TNI dari AL

Herzaky menegaskan bahwa SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 sudah dikeluarkan lebih dari setahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya