Petrus Bersuara Keras, Sebut SK Pemberhentian Novel Baswedan Dkk

Petrus Bersuara Keras, Sebut SK Pemberhentian Novel Baswedan Dkk - GenPI.co
Novel Baswedan. (Foto: Antara)

GenPI.co - Pimpinan KPK harus segera mengeluarkan SK Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

“Bagi yang tidak puas terhadap SK Pemberhentian, dipersilakan menuntut secara Tata Usaha Negara, kata Petrus, Selasa (14/9).

BACA JUGA:  Hencky Luntungan: Mereka Anak-anak Saya Juga, Kasihan!

Petrus yang juga beprofesi sebagai pengacara ini juga mengomentari desakan Ahli Hukum Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan dan Wadah Pegawai KPK.

Mereka ingin agar Presiden Jokowi mengambil alih permasalahan 57 Pegawai KPK nonaktif.

BACA JUGA:  2 Tahun Jadi Menhan, Harta Prabowo Subianto Naik Segini

Menurutnya hal tersebut sudah tak relevan. Pasalnya, dalam UU ASN  Presiden adalah penanggung jawab tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN.

Berdasarkan UU langkah yang seharusnya ditempuh adalah Upaya Administratif dan/atau Upaya Hukum melalui Badan Peradilan, bukan ke semua Komisi Negara atau ke Presiden.

BACA JUGA:  Moeldoko Lapor Peneliti ICW ke Polisi, Komentar Pakar Hukum Tajam

“Desakan agar pegawai KPK nonaktif yang tidak lolos TWK, agar diangkat menjadi PNS pada KPK, tidak memiliki dasar hukum,” tegas Petrus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya