Fakta Baru Pembatalan RUU PAS, Adies Kadir Beber Hal ini

Fakta Baru Pembatalan RUU PAS, Adies Kadir Beber Hal ini - GenPI.co
Wakil Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir. Foto : Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengungkapkan fakta terkait RUU Pemasyarakatan (PAS) yang batal disahkan pada 2019. 

Dia mengatakan saat itu RUU PAS sudah masuk prolegnas dan masuk di depan pintu paripurna. 

“Kami sudah dok sama-sama, Pak Menteri dan Komisi III sudah tanda tangan semua, tiba-tiba diskors,” ucapnya di DPR RI, Selasa (14/9). 

BACA JUGA:  Dyah Roro: RUU EBT Dapat Sambutan Baik Dari Baleg

Adies Kadir mengatakan alasan RUU tersebut tidak jadi disahkan. 

“Rupanya ada permintaan untuk di-carry over dan kami sepakat. Mestinya dari awal sudah digarap seperti RUU carry over lain, tapi pemerintah belum mau,” bebernya. 

BACA JUGA:  Marak Pelecehan, RUU PKS Diupayakan Tidak Ada Duplikasi Pidana

Politikus Golkar itu mengatakan pihaknya sudah lima kali kirim surat untuk segera memulai pembahasan.  

Selain RUU PAS, Adies juga menyinggung soal KUHP.

“Lucu lagi KUHP belum di-dok sudah mengajukan lagi RUU Perdata. KUHP ini saja 3-4 periode belum selesai,” kata Adies Kadir. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya