GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah (PP) 94/2021 sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pendukung di dalam Pemilu dan Pilkada.
Hal tersebut merupakan isi dari Pasal 5 huruf n yang tertuang di dalam Bagian Ketiga terkait Larangan PP 94/2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan revisi dari PP 53/2012.
Di dalam pasal tersebut terdapat tujuh bentuk yang dilarang dilakukan PNS dalam hal ikut terlibat menjadi pendukung di Pemilu Nasional maupun Pilkad
BACA JUGA: Sebelum Reshuffle, Jokowi Disarankan Bikin Key Performance Index
"Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi Pasal 5 huruf n PP 94/2021.
Adapun tujuh bentuk dukungan yang dilarang bagi PNS melakukannya di Pemilu Nasional dan Pilkada sesuai PP 94/2021 adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Mendadak, Anies Baswedan Terima Kasih Kepada Mas Gibran
1. Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
BACA JUGA: Mantan Gubernur DKI Semprot Gibran Rakabuming
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News