Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK 30 September

Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK 30 September - GenPI.co
Penyidik KPK Novel Baswedan. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat Novel Baswedan dan 56 pegawai lainnya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

"6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, tapi tidak mengikuti maka tak bisa diangkat menjadi ASN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9).

Adapun jumlah pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebanyak 56 orang karena satu orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021.

BACA JUGA:  Putusan MA Tamparan Keras Buat Novel Baswedan Cs

Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta lima Pimpinan KPK.

BACA JUGA:  Jokowi Keluarkan Sanksi Tegas, PNS Bakal Dipecat

Selain itu, kata Alex, berdasarkan keputusan rakor tersebut, KPK akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang akan dimulai pada 20 September 2021," kata Alex.

BACA JUGA:  KPK Sudah Terima Aduan Proyek Formula E, Anies Siap-siap Saja

Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan BKN melaksanakan TWK pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya