Pemberhentian Pegawai KPK Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemberhentian Pegawai KPK Lebih Cepat, Ini Penjelasannya - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemberhentian 56 pegawai antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Foto: Instagram @official.kpk

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemberhentian 56 pegawai antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti mandat dari pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019.

“KPK dimandatkan berdasarkan pasal itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Rabu (15/9).

BACA JUGA:  KPK Akhirnya Berhentikan Novel Baswedan Cs, Siap-siap Saja

Menurut Ghufron, hal tersebut sama saja seperti sekolah. Dengan kata lain, menyelesaikan tgas lebih cepat lebih baik daripada menunggu hingga batas maksimalnya.

Seperti diketahui, batas akhir KPK mengalih statuskan para pegawainya untuk menjadi ASN adalah per 1 November 2021.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK 30 September

Namun demikian, lembaga antirasuah memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.

“Kenapa baru sekarang? Karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Sudah Terima Aduan Proyek Formula E, Anies Siap-siap Saja

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa total pegawai yang akan diberhentikan berjumlah 56 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya