Kejagung Tahan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Kejagung Tahan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin - GenPI.co
Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) periode 2010-2019.

"Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (16/9).

Selain Alex Noerdin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Muddai Madang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

BACA JUGA:  Duh, Hakim Putus Presiden Jokowi Melawan Hukum

Sedangkan tersangka Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari.

BACA JUGA:  Jika Anies Gabung ke Nasdem Bakal Tokcer

"Untuk tersangka AN dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Untuk tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ungkapnya.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT)

BACA JUGA:  Apakah Fadli Zon Masih Waras?

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya