Wakil Rakyat Rangkap Jabatan Diklaim Langgar Undang-Undang

Wakil Rakyat Rangkap Jabatan Diklaim Langgar Undang-Undang - GenPI.co
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Pakar politik Rochendi memberikan pendapat terkait 70 persen pejabat yang harta kekayaannya bertambah pada masa pandemi covid-19.

Hal itu diungkapkan dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi dan disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Menurut Rochendi, pejabat yang sekaligus pengusaha dinilai menyalahi aturan dalam menggunakan kekuasaan.

BACA JUGA:  Akademisi Soroti Maraknya Rangkap Jabatan: Banyak yang Pintar

“Ada undang-undang yang mengatur bahwa pejabat publik tak boleh merangkap jabatan. Dulu, Jusuf Kalla saja bisa meletakkan posisinya sebagai komisaris saat menjabat menteri,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (15/9).

Rochendi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Wakil Presiden Kesepuluh RI itu disebut sebagai kepatutan.

BACA JUGA:  Pejabat Publik Banyak Rangkap Jabatan, Politisi Indonesia Suka...

Selain itu, pengusaha yang menjadi pejabat publik juga akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

“Publik akan curiga dia akan memanfaatkan perusahaannya dalam proyek-proyek negara,” katanya.

Akademisi ilmu pemerintahan itu memaparkan bahwa seorang dosen juga tak boleh melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya