Wakil Rakyat Rangkap Jabatan Diklaim Langgar Undang-Undang

Wakil Rakyat Rangkap Jabatan Diklaim Langgar Undang-Undang - GenPI.co
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: JPNN/GenPI.co

“Ketika dia diangkat sebagai anggota DPR, dia harus melepaskan statusnya sebagai pengajar. Hal itu dilakukan untuk menghindari politisasi kepada masyarakat atau mahasiswa,” paparnya.

Selain itu, orang tersebut juga akan lebih menghargai marwah seorang pejabat jika tak dibebani tanggung jawab mengajar.

“Walaupun mengajar adalah pekerjaan yang mulia. Namun, untuk menghormati dunia akademis, dia harus dibebaskan dari tugas sebagai seorang pengajar,” ungkapnya.(*)

BACA JUGA:  Akademisi Soroti Maraknya Rangkap Jabatan: Banyak yang Pintar

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya