Mahfud MD Bongkar Aset 15,2 Juta Hektare Milik Obligor BLBI

Mahfud MD Bongkar Aset 15,2 Juta Hektare Milik Obligor BLBI - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD bongkar aset seluas 15,2 juta hektare milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pertama sudah identifikasi aset dalam bentuk tanah 15,2 juta hektare," kata Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (21/9).

Menurut Mahfud, Satgas BLBI terus berjalan dan perkembangannya sudah menunjukkan hal yang cukup baik.

BACA JUGA:  Kekuatan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Nih Buktinya

Selain identifikasi aset, Satgas juga telah melakukan pemanggilan kepada para obligor serta berhasil menagih serta mengindentifikasi utang mereka.

"Selanjutnya, utang-utang dalam bentuk uang, dalam bentuk rekening, dalam bentuk pengakuan itu, ya, jalan. Buktinya mereka yang dipanggil hampir semuanya merespons," bebernya.

Ketua Pengarah Satgas BLBI ini bersyukur telah mencetak uang sebesar Rp100 miliar dari salah satu obligor.

BACA JUGA:  Risma Takut Tak Bisa Masuk Surga

Dia pun menyoroti beberapa obligor dana BLBI yang masih enggan untuk membayar utangnya kepada negara.

Padahal, kata dia, Pemerintah sudah mau berbaik hati untuk memperkecil nilai utang mereka kepada negara pada masa krisis moneter.

"Mereka diberi pinjaman kepada negara. Mereka bayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan dengan situasi saat itu," katanya.

Mahfud mencontohkan salah seorang obligor BLBI yang punya utang Rp58 triliun, yang bersangkutan hanya membayar 17 persen dari jumlah itu.

BACA JUGA:  Wagub DKI Bandingkan Habib Rizieq dan Anies Baswedan

"Menilai hak utang yang kami bayari, hartamu berapa, kami hitung dalam bentuk pengakuan serahkan kepada negara. Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang," ungkapnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan bahwa penagihan ini akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah diputus secara politik di DPR dan memutuskan pemerintah secara sah. Sekarang tinggal mempercepat penagihan," pungkas Mahfud MD. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya