56 Awak KPK Dipecat, PKS: Sejarah Kelam Indonesia

56 Awak KPK Dipecat, PKS: Sejarah Kelam Indonesia - GenPI.co
Mardani Ali Sera geram setelah mendengar tanggapan Presiden Jokowi yang tidak ingin dibebankan terkait pemecatan 56 pegawai KPK. (foto: Ricardo/JPNN)

"Kewenangan menyelesaikan masalah tidak pernah dilakukan, ini menjadi sebuah indikasi pembiaran,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK akan segera memberhentikan para pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Hal itu dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Diperiksa KPK, Urusannya Bisa Panjang

“Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Alex.

Menurutnya, setelah proses TWK tersebut masih ada 24 pegawai yang diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan soal bela negara serta wawasan kebangsaan.

BACA JUGA:  Pernyataan Anies Baswedan Usai Diperiksa KPK, Alhamdulillah

Kendati demikian, menurut Alex, hanya 18 pegawai yang lulus pendidikan dan pelatihan tersebut telah dilantik menjadi ASN.

Sedangkan sisanya, 6 pegawai yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diberhentikan dengan hormat.

BACA JUGA:  Ketua Fraksi NasDem Wanti-wanti KPK, Seret Anies Baswedan

"Enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat,” kata Alex.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya