Kasus Berita Bohong Omnibus Law, Jumhur Hidayat Menanti Keajaiban

Kasus Berita Bohong Omnibus Law, Jumhur Hidayat Menanti Keajaiban - GenPI.co
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Annissa Nur Jannah/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa menuntut petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan jaksa, Jumhur Hidayat menyoroti kilas balik dalam memperjuangkan demokrasi.

"Artinya, perjuangan kita untuk mencapai demokratisasi berujung gerakan reformasi dianggap bukan apa-apa," ujar Jumhur di Jakarta, Kamis (23/9).

BACA JUGA:  Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Siap Unjuk Rasa di 1000 Pabrik

Dirinya berharap, jaksa akan memberikan keajaiban yakni tuntutan bebas.

"Karena, setelah saya sampaikan di muka pengadilan berkali-kali, saksi yang memberatkan saya itu sampai menyampaikan untuk dibebaskan," jelasnya.

BACA JUGA:  KontraS Kritisi Potensi Pelanggaran HAM dalam Omnibus Law

Tidak hanya itu, selama proses penyidikan dirinya juga tidak pernah diminta untuk mendatangkan saksi ahli.

"Saya hanya diperiksa beberapa kali sebagai tersangka. Bahkan, pengacara sudah disiapkan dari Bareskrim," tuturnya.

BACA JUGA:  Omnibus Law UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Formil

Sebelumnya, dalam perkara kasus berita bohong dan keonaran, Jumhur dituntut 3 tahun penjara atas penyebaran berita bohong di Twitter soal omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya