Manuver Baru KLB Demokrat Sampai Mahkamah Agung, Ternyata...

Manuver Baru KLB Demokrat Sampai Mahkamah Agung, Ternyata... - GenPI.co
Ilustrasi suasana KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut. (Foto: Antara)

GenPI.co - Pengajuan judical review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 direspons pengamat. Langkah itu dinilai sangat tepat diambil pihak KLB.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS ikut menganalisis ini.  

"Pembelajaran bagi semua partai politik agar jangan sampai AD/ART partainya melampaui UU partai politik," kata Fernando kepada GenPI.co, Jumat (24/9).

BACA JUGA:  Buntut Panjang Kasus KLB Masih di Tahap Persidangan

Sebab, semua AD/ART partai politik harus tunduk pada UU. Selain itu, Kemenkum HAM juga harus mengevaluasi SOP yang diterapkan sebelum mengesahkan hasil kongres partai politik.

"Terutama mengenai AD/ART apakah sudah sesuai dengan UU partai politik atau tidak," katanya.

BACA JUGA:  Kubu AHY Optimistis Menang Lawan KLB Moeldoko

Fernando mengatakan, hal ini bisa menjadi momentum bagi Kemenkum HAM untuk mengatur kembali partai politik agar tunduk pada UU dan tidak bertentangan dengan sistem demokrasi.

Pengamat politik ini mengatakan, kalau dicermati AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan Menkum HAM pada 18 Mei 2020 melampaui UU partai politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

BACA JUGA:  Demokrat Ajak Publik Buka Mata Soal Kebohongan KLB Deli Serdang

"Diharapkan Mahkamah Agung akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan penataan partai politik dan memperkuat sistem demokrasi dalam parpol," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya