Firli Kasih Kode Keras, Kasus Azis Jadi Begini

Firli Kasih Kode Keras, Kasus Azis Jadi Begini - GenPI.co
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Stepanus Robin. Foto: Twitter @DPR_RI

GenPI.co - Ada kode keras dari Ketua KPK Firli Bahuri. Ini kemudian membawa kasus Azis Syamsuddin menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa Banggar DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji.

Itu terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:  Daftar Lengkap Harta Kekayaan Azis Syamsuddin, Wow Mengejutkan!

KPK disebut akan sangat membuka untuk meminta keterangan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Dasarnya ada. Saat kasus terjadi, Azis saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.

BACA JUGA:  Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Begini Respons Politisi Golkar

Adapun kasus dugaan korupsi DAK Lampung Timur terjadi pada 2017.

"KPK tidak pernah membatasi siapa saja yang akan diperiksa. Itu kembali lagi kepada apa arti penyidikan," sebut Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu dinihari (25/9/2021).

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Sikap Airlangga Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK akan terus melakukan pengembangan atau tidak akan berhenti pada kasus suap Azis Syamsuddin saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya