Kronologi Lengkap Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi

Kronologi Lengkap Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi - GenPI.co
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dari fraksi Partai Golkar. (Foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dari fraksi Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/9) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan tersangka terhadap AZ atas dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan korupsi yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Adapun perkara yang terjadi pada sekitar Agustus 2020. AZ menghubungi SRP dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkan AZ dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK," ujar Firli.

BACA JUGA:  Demokrat: Yusril Jadi Akademisi Saja, Tidak Usah Ikut Campur

Selanjutnya, SRP penghubung Maskur Husein (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

"Setelah itu MH menyampaikan kepada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang 2 miliar rupiah," lanjutnya.

BACA JUGA:  Pendeta Saifuddin Kembali Lantang, Napoleon Diminta Dibeginikan

Kemudian, SRP menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang suap tersebut untuk disetujui.

"Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 jt kepada AZ. AZ mengirimkan uang tersebut lewat transfer melalui rekening bank dengan menggunakan rekening milik MH," lanjutnya.

BACA JUGA:  Ruhut Yakin, Haris Azhar Tak Bisa Berkelit dari Jeratan Hukum

Selanjutnya, SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada aset. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya dan diduga mengirimkan uang  ke rekening bank secara bertahap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya