Kronologi Lengkap Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi

Kronologi Lengkap Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi - GenPI.co
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dari fraksi Partai Golkar. (Foto: Panji/GenPI.co)

"SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak 3 kali," katanya.

Pertama, 100 ribu dolar AS, kedua 17.600 dolar Singapura, dan ketiga adalah 140.500 dolar Singapura.

"Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi uang mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," katanya.

BACA JUGA:  Demokrat: Yusril Jadi Akademisi Saja, Tidak Usah Ikut Campur

Kemudian, pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 m dan telah direalisasikan sejumlah 3,1 miliar. 

Atas perbuatan tersebut tersangka AZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Pendeta Saifuddin Kembali Lantang, Napoleon Diminta Dibeginikan

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama," ujar Firli.

BACA JUGA:  Ruhut Yakin, Haris Azhar Tak Bisa Berkelit dari Jeratan Hukum

Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 November 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya