Mahfud Turun Tangan Kasus Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

Mahfud Turun Tangan Kasus Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan.

Mahfud meminta aparat kepolisian tidak terburu-buru menyatakan pelaku memiliki gangguan kejiwaan dalam kasus tersebut.

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/9).

BACA JUGA:  Megawati Bongkar Sikap Puan Maharani, Oh Ternyata...

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan pemerintah tak sepakat jika pelaku kekerasan seperti ini langsung dinyatakan sebagai orang gila.

"Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan," kata Mahfud.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Aziz Syamsuddin Bikin Jantung Berdebar

Dia menyesalkan atas tindakan pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Mahfud pun telah memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

Mahfud juga memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar itu diproses hukum.

"Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya," tuturnya.

Mahfud MD pun menyoroti sejumlah kasus penyerangan tokoh agama di sejumlah daerah.

salah satunya kasus seorang Ustadz Abu Syahid Chaniago yang dipukuli oleh pria tak dikenal (OTK) saat mengisi ceramah agama dan zikir di Masjid Baitussakur, Batuampar, Batam, beberapa hari lalu.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Beber Cara Anu Wanita Biar Peret, Hmmm

"Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku," kata Mahfud MD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya