Ruhut Sitompul Sentil Pejabat Kena KPK: Siapa Lagi Menyusul...

Ruhut Sitompul Sentil Pejabat Kena KPK: Siapa Lagi Menyusul... - GenPI.co
Ruhut Sitompul Sentil Pejabat Kena KPK: Siapa Lagi Menyusul... - Konferensi pers penetapan tersangka dan penangkapan Azis Syamsudin . (Foto: YouTube KPK RI/Tangkapan layar)

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian mengenakan Alex Noerdin dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sehubungan dengan penyalahgunaan wewenang.

Tidak hanya itu saja, Alex Noerdin juga diduga telah memberikan perintah untuk mencairkan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang tanpa menggunakan proposal.

Pemprov Sumsel kemudian mencairkan dana hibah melalui APBD 2015 DAN 2017 sebanyak Rp 80 miliar kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Wow Banget, Khasiatnya Dahsyat

Sementara itu, nama Azis Syamsuddin mencuat ke publik berdasarkan surat dakwaan mantan penyidik KPK dari kepolisian, AKP Robin Pattuju.

Azis Syamsuddin diduga telah memohon bantuan kepada AKP Robin untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan namannya dengan Aliza Gunado sehubungan adanya penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah.

Hal ini mengacu pada petikan surat dakwaan dari SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 September 2021 kemarin.

Jaksa KPK menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebutkan telah menggelontorkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada AKP Robin Pattuju dan seorang rekan yang berprofesi sebagai pengacara bernama Maskur Husain.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya