“Mudah-mudahan telegram kapolri Kapolri itu diikuti, agar aparat kepolisian tidak bertindak represif lagi terhadap penyampaian aspirasi,” katanya.
Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi lewat lisan dan tulisan dijamin oleh UU dan konstitusi Republik Indonesia.
“Karena pernyampaian aspirasi itu tidak hanya dijamin oleh undang-undang, akan tetapi dijamin juga konstitusi,” tandasnya. (*)
BACA JUGA: Jokowi Bergeming, BEM SI dan GASAK Siap Bergerak ke Gedung KPK
Azis Syamsuddin Akalnya Banyak, Sempat Ngaku Covid
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News