Akademisi: Dana Bantuan Parpol adalah Amanat Undang-undang

Akademisi: Dana Bantuan Parpol adalah Amanat Undang-undang - GenPI.co
Ilustrasi bendera partai politik. Foto: JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Akademisi politik Kris Nugroho memberikan pendapatnya terkait adanya bantuan keuangan atau dana partai politik (parpol).

Seperti diketahui, bantuan dana parpol selalu diberikan dengan memperhitungkan jumlah suara yang menghantarkan seorang anggota legislatif di parlemen.

“Per suara pemilih dihargai seribu rupiah,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (26/9).

BACA JUGA:  Mulai Menggema, Dana Bantuan Parpol Harusnya Dialihkan ke Rakyat

Menurut Kris, parpol bisa saja melakukan fundraising sendiri. Namun, dana bantuan parpol adalah pesan dari UU Pemilu.

“Di dalam UU Pemilu itu sudah disebutkan soal keuangan partai salah satunya berasal dari bantuan pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pengamat: Reshuffle Harus Diisi Profesional, Bukan Dari Parpol

Kris mengatakan bahwa sumbangan dana untuk parpol itu bisa berasal dari pribadi atau perusahaan.

“Namun, untuk sementara ini, bantuan untuk parpol akan terus berlangsung,” katanya.

Pengajar di Universitas Airlangga itu memaparkan bahwa dana bantuan parpol juga merupakan kepentingan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya