Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Bukan Solusi

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Bukan Solusi - GenPI.co
Ilustrasi, pilkada serentak (Foto: JPNN)

"Karena di UU itu lima tahun masa jabatannya. Kecuali dalam kondisi tertentu bisa saja Presiden keluarkan Perpu," bebernya kepada GenPI.co.

Imam mengatakan, bisa saja presiden menganggap hal ini sebagai kegentingan memaksa misalnya, sehingga merasa perlu dikeluarkan Perpu untuk melegalisasi perpanjangan masa jabatan.

Namun, kalau tidak ada Perpu dan hanya merujuk UU Pilkada, perpanjangan jabatan tidak mungkin dilakukan. (*)

BACA JUGA:  Demokrat Ungkit Anak Yusril Ihza Mahendra di Pilkada

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya