Freddy Widjaja Minta Pertanggung Jawaban Akta Wasiat Eka Tjipta

Freddy Widjaja Minta Pertanggung Jawaban Akta Wasiat Eka Tjipta - GenPI.co
Freddy Widjaja(sebelah kanan), anak dari mendiang Eka Tjipta Widjaja. (dok pribadi)

GenPI.co - Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Sidang kali ini beragenda pembacaan duplik atau jawaban dari tergugat. Dalam duplik tersebut, tergugat membacakan persoalan perkawanin yang menyatakan bahwa Freddy Widjaja adalah anak zina.

Tergugat tidak membahas masalah akta waris mendiang Eka Tjipta Widjaja. Kuasa hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengatakan, para tergugat ini tidak memahami persoalan.

BACA JUGA:  Gebrakan Firli Bahuri Maut, Bank Panin Siap-siap

Padahal yang pihaknya persoalkan adalah pelaksanaan akta wasiat. Karena tergugat bingung, mereka menjawab persoalan-persoalan yang tidak ada relevansinya dengan akta wasiat.

”Justru mereka malah membacakan masalah perkawinan antara mendiang Eka Tjipta Widjaja dengan ibunya Freddy Widjaja. Kalau soal perkawinan, kami tidak mempersoalkan," ungkap Fahmi di PN Jaksel.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Bisa Bawa Angin Segar Bareskrim Polri

"Yang kami persoalkan itu pertanggung jawaban atas pelaksanaan akta wasiat dari almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja,” sambungnya.

Fahmi menilai, tergugat ini tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan bahwa Freddy Widjaja itu anak zina, karena tergugat bukan bapak dari Freddy.

BACA JUGA:  Suami Istri Berbuat Terlarang di Rumah Kontarakan, Astaga

”Jadi logikanya orang lain tidak berhak menyangkal Freddy Widjaja itu anak zina,” tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya