Datang ke DPR, Suharso Serahkan Supres RUU Ibu Kota Negara

Datang ke DPR, Suharso Serahkan Supres RUU Ibu Kota Negara - GenPI.co
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa menyampaikan rancangan undang-undang ibu kota negara atau RUU IKN.

Dengan didampingi Mensesneg Pratikno, Suharso Monoarfa menyerahkan surat presiden (surpres) RUU IKN ke pimpinan DPR, Rabu (29/9).

Suharso mengatakan bahwa RUU IKN yang berisi visi ibu kota negara.

Ia juga menyebutkan RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab.

RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.

“Jika RUU berhasil diundangan di DPR, langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plain yang sudah tersedia,” kata Suharso, di DPR RI, Rabu (29/9).

Dia mengatakan bahwa masterplan sudah selesai dan semuanya akan mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanaan masterplan itu.

“Dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara,” ungkapnya.

Menurut dia, pembangunan IKN bukanlah pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu singkat, melainkan secara bertahap.

"Hari ini kita sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur, logistik di sekitar Kaltim untuk menunjang IKN yang akan datang,” ucap Suharso. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya